Manokwari — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, mengimbau agar dinamika politik lokal tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa situasi politik seharusnya tidak menjadi polemik yang berujung pada terhambatnya akses masyarakat terhadap layanan dasar.
“Kami menyarankan agar Gubernur Papua Barat, Gubernur Papua Barat Daya, serta Bupati Tambrauw dan Bupati Manokwari segera mengambil langkah konkret demi kemanusiaan,” ujar Amus kepada PrimaRakyat.com. Rabu (2/8/2025).
Menurutnya, masyarakat adalah pihak yang paling terdampak jika pelayanan publik terganggu.
Padahal, hak untuk hidup dan mendapatkan pelayanan yang layak adalah bagian dari hak asasi setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Piagam Hak Asasi Manusia 1948 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Negara wajib hadir dalam menjamin hak-hak dasar warga. Dalam konteks ini, pejabat daerah sebagai perpanjangan tangan negara harus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan tanggung jawab pelayanan,” katanya.
Amus juga berharap semua pihak menjaga situasi agar tetap kondusif demi memastikan bahwa pelayanan publik berjalan optimal dan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.
(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan