Manokwari — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak tenaga kesehatan (nakes), baik dokter maupun perawat, yang belum terealisasi sejak beberapa tahun terakhir.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan saran korektif kepada Bupati Raja Ampat melalui dinas teknis terkait, yakni Dinas Kesehatan, untuk segera menindaklanjuti klaim pembayaran atas hak-hak tenaga kesehatan.

“Hak-hak tenaga kesehatan yang belum dibayarkan mencakup klaim BPJS COVID-19 tahun 2021–2022, klaim BPJS umum tahun 2023, serta insentif dokter tahun 2022. Ini hal penting dan harus segera disikapi secara bijak,” tegas Amus Atkana di Manokwari, Senin (5/8/2025).

Menurutnya, pelayanan publik merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 7 yang mengamanatkan agar pelayanan dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tenaga kesehatan, lanjut Amus, adalah garda terdepan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan gaji, insentif, tunjangan kinerja, dan penghasilan lain yang sah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 28,” jelas Amus.

Ia juga menyoroti kondisi geografis Raja Ampat yang terdiri dari wilayah kepulauan dan banyak daerah terpencil. Meski begitu, para tenaga kesehatan tetap setia mengabdi dan melayani masyarakat hingga ke pelosok.

Untuk itu, ia mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikendalikan oleh Sekretaris Daerah dan Bupati agar segera menyelesaikan pembayaran tersebut.

“Pemerintah daerah wajib memenuhi hak-hak tenaga kesehatan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik ke depan,” pungkas Amus Atkana, yang juga pernah menjabat Ketua KPU Papua Barat periode 2015–2020. (ori-pb/aa/pb)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: