Manokwari – Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan mendorong pelayanan publik yang bermartabat di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat melakukan audiensi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengawasan layanan publik, baik dari sisi internal kelembagaan maupun eksternal yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan sinergi dengan Kejati menjadi langkah strategis karena keduanya memiliki irisan kewenangan dalam fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan.

“Ombudsman fokus pada pengawasan administratif atau non-litigasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Sementara Kejati memiliki wewenang pada aspek litigasi, termasuk penindakan hukum,” ujar Atkana.

Ia menjelaskan Ombudsman juga kerap menjalankan fungsi quasi peradilan (quasi-judicial), sehingga diperlukan keselarasan dengan institusi penegak hukum seperti Kejati untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai bentuk konkret kerja sama, kedua lembaga akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat peran pengawasan bersama terhadap pelayanan publik di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Ombudsman Papua Barat juga mengajak seluruh penyelenggara pelayanan publik, baik di lingkungan pemerintah, lembaga negara, BUMN, maupun BUMD, untuk mengedepankan prinsip pelayanan publik yang bermartabat dan profesional.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut terlibat dalam pengawasan. Laporkan jika ada dugaan penyimpangan atau maladministrasi dalam pelayanan publik ke Ombudsman melalui call center 137. Kami siap merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi perbaikan layanan publik,” pintanya.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: