Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat terus menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Selasa (4/11/2025),

Ombudsman Papua Barat melakukan koordinasi dan audiensi bersama PT Jasa Raharja Papua Barat–Papua Barat Daya di Manokwari.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menegaskan pentingnya setiap penyelenggara layanan publik untuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman menilai, pelaksanaan layanan publik di bidang santunan kecelakaan lalu lintas masih menghadapi sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi.

“Kami masih menemukan berbagai hambatan di lapangan, antara lain banyaknya masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan yang lengkap. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, proses pembayaran santunan menjadi terhambat,” ujar Amus Atkana Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti rendahnya kesadaran sebagian pengendara di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang masih mengonsumsi minuman beralkohol saat berkendara. Dalam kasus demikian, santunan tidak dapat diberikan oleh pihak Jasa Raharja.

“Ombudsman mendorong adanya langkah afirmatif dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait agar masyarakat dapat memperoleh haknya atas pelayanan publik secara layak. Setiap manusia berhak menikmati hak dasar sebagai warga negara,” tambahnya.

Ombudsman Papua Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya terkait kecelakaan lalu lintas dan pembayaran santunan.

“Mari kita awasi bersama, cegah, dan laporkan setiap bentuk maladministrasi,” pungkasnya (ori.pb/a.a/pr)