Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menekankan pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), khususnya dalam pengelolaan dana desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyatakan pengelolaan dana desa membutuhkan pengawasan dan pendampingan yang optimal.

“Perlu ada advis dari pemerintah melalui dinas pemerintahan kampung dan desa, pendamping desa, serta peran aktif DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 32 Tahun 2004. DPRD memiliki tugas pengawasan, termasuk terhadap pengelolaan anggaran,” ujar Atkana, Sabtu (6/9/2025).

Atkana juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik, termasuk tata kelola anggaran, agar melaporkan ke Ombudsman Papua Barat.

“Laporan harus disertai identitas pelapor, bukti, dan kronologis kejadian sesuai standar yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2009 Pasal 24,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap warga memiliki hak untuk melapor, namun laporan harus dapat dibuktikan secara materiil dan formil.

“Hindari laporan fiktif atau tanpa bukti hukum yang jelas,” katanya.

Secara khusus, Atkana meminta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk menanggapi dinamika yang terjadi di Kampung Sidrofoyo dengan langkah tepat dan terukur sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap semua pihak menaati asas dan norma hukum, karena hukum hadir untuk memberikan manfaat, rasa keadilan, dan ketertiban bagi masyarakat,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin melapor, dapat menghubungi call center ORI Papua Barat di 137 atau mengirim bukti laporan melalui PDF maupun pos ke alamat Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat.

“Kami siap melayani Anda,” tandas Atkana yang juga pernah menjabat sebagai komisioner di Kabupaten Sorong Selatan periode 2003–2008. (Ori.Pb/A.A/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: