Manokwari – Pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya didorong untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang selaras dengan pembangunan nasional serta memberi perhatian lebih pada peningkatan layanan publik.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana,Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan penyusunan RPJMD merupakan kewajiban setiap daerah sebagai bagian dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD harus menjadi pijakan utama pemerintah daerah dalam menetapkan program dan anggaran. Karena itu, penting agar fokusnya lebih banyak diarahkan pada peningkatan layanan publik, seperti pasar, sekolah, jalan, perumahan, dan pengembangan ekonomi masyarakat, khususnya di daerah 3T (terluar, terjauh, dan terpencil),” ujar Atkana.
Ia menambahkan, RPJMD yang disusun pemerintah daerah juga perlu disinergikan dengan program prioritas nasional yang terangkum dalam Asta Cita, antara lain ketahanan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, pemerataan pembangunan, revolusi mental, pembangunan infrastruktur, kelestarian lingkungan hidup, stabilitas nasional, dan peningkatan pelayanan publik.
Menurut Atkana, keberhasilan program pembangunan daerah juga bergantung pada kemampuan fiskal negara. Karena itu, penyusunan RPJMD harus realistis, terukur, dan memperhatikan ketersediaan anggaran agar setiap program dapat berjalan efektif.
Lebih jauh, Ombudsman Papua Barat menekankan pentingnya afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP). RPJMD, kata Atkana, harus memberi prioritas khusus pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua sebagai bentuk nyata implementasi Otonomi Khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Negara harus hadir melalui RPJMD yang berpihak pada masyarakat Papua. Ini bagian dari mandat otonomi khusus yang memberikan lex specialis bagi daerah ini. Tujuannya agar masyarakat asli Papua tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dilibatkan dalam berbagai sektor pembangunan,” tutur Atkana.
Ia menegaskan, publik adalah pihak yang sesungguhnya akan merasakan manfaat dari setiap program pembangunan. Karena itu, Ombudsman mengajak masyarakat ikut serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Masih bersama kita membangun bangsa ini. Publik harus peduli dan bersama-sama mengawasi jalannya pelayanan publik,” kata Atkana menutup. (ORI.PB/A.A/pr)






Tinggalkan Balasan