Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat meminta agar proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat yang sedang berlangsung dapat berjalan secara terbuka dan berkualitas.
Hal ini disampaikan seiring pelaksanaan tahapan tes berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses seleksi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik.
“Peserta tes berhak mengetahui nilai hasil CAT secara terbuka dan diumumkan secara resmi. Selain itu, penting juga untuk dijelaskan berapa passing grade atau ambang batas nilai yang menjadi acuan kelulusan,” ujar Amus Atkana di Manokwari, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, keterbukaan juga harus mencakup tahapan tes psikologi. Tim seleksi (Timsel) diminta untuk menjelaskan secara rinci kepada peserta mengenai sistem penilaian, termasuk jika digunakan sistem pemeringkatan.
“Penjelasan soal mekanisme penilaian dan peringkat sangat penting agar menjawab kegelisahan publik, khususnya dari peserta seleksi. Transparansi ini juga menjadi bagian dari upaya menjamin kualitas proses rekrutmen calon komisioner,” tambah Amus yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Papua Barat periode 2015–2020.
Ombudsman berharap peserta seleksi dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik secara fisik maupun mental, dalam menghadapi tahapan seleksi berikutnya.
“Kami mendorong agar peserta menjaga kondisi fisik dan mental tetap sehat agar dapat mengikuti seleksi dengan maksimal dan berintegritas,” pungkas Amus.
Reporter/Editor: Salmon Teriraun
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan