Manokwari – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, menilai aksi warga menanam pohon pisang di tengah jalan rusak di Kota Sorong sebagai bentuk kritik terhadap kualitas layanan publik, khususnya pada sektor infrastruktur jalan.
Menurut Atkana, protes itu harus dipahami pemerintah sebagai peringatan penting. Ia menekankan agar Pemerintah Kota Sorong segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan langkah teknis melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kerusakan akses jalan sangat berdampak pada capaian layanan publik. Masyarakat sebagai penerima layanan dan pemerintah sebagai penyelenggara wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Atkana.
Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya memanfaatkan momentum peringatan HUT RI ke-80 untuk meningkatkan layanan publik secara lebih optimal. Atkana menegaskan, mengabaikan persoalan infrastruktur hanya akan memicu penolakan atau aksi protes serupa di masyarakat.
“Negara harus benar-benar hadir bersama warganya. Utamakan layanan publik, terutama bagi masyarakat yang masih terisolasi karena akses terbatas, sehingga seluruh warga di Papua Barat dan Papua Barat Daya bisa merasakan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa ini,” tegasnya. (DU.ORI.PB/A.A/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan