Manokwari — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyerahkan sejumlah laporan masyarakat yang telah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi kepada Bupati Manokwari, Selasa (12/8/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, di ruang kerja bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Atkana menjelaskan proses pemeriksaan dan klarifikasi ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Ombudsman sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Laporan yang diserahkan berasal dari sejumlah instansi layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan khususnya RSUD Manokwari serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manokwari.
“Ombudsman memberikan saran korektif agar Pemerintah Kabupaten Manokwari menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Temuan ini berpotensi memengaruhi kinerja pelayanan publik di daerah,” ujar Atkana.
Ia juga menyoroti persoalan tunggakan pembayaran hak tenaga kesehatan (nakes), baik perawat maupun dokter, di RSUD Manokwari yang masih belum terselesaikan sejak 2024 hingga 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan pembayaran sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi nakes dalam memberikan layanan kesehatan.
Selain itu, Ombudsman merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Manokwari, termasuk kinerja direktur dan seluruh tenaga pendukungnya.
“Publik adalah pemilik kedaulatan sehingga harus dilayani dengan baik sesuai standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 dan 5. Setiap orang berhak mendapatkan layanan publik yang baik dan sesuai standar,” tegas Atkana, yang juga pernah menjabat Ketua KPU Papua Barat periode 2015–2020. (Ori-PB/A.A/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan