Maybrat – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menemukan masih banyak warga Kabupaten Maybrat yang menghadapi kendala dalam layanan kesehatan, khususnya terkait keaktifan dan validasi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Temuan ini disampaikan saat monitoring pelayanan publik di sektor kesehatan, pekan ini.
Kepala Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan sebagian warga Maybrat belum terlayani dengan baik karena persoalan data kependudukan yang belum sinkron antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan BPJS Kesehatan. Ia menegaskan pentingnya peran Dukcapil dalam memastikan seluruh warga memiliki identitas dan terdaftar dalam program JKN.
“Atas dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak. Pemerintah daerah wajib memastikan hal ini terpenuhi,” ujar Atkana.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah sebagai penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang prima tanpa terkecuali.
“Tujuan hadirnya daerah otonomi baru adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika hal itu belum terpenuhi, sangat disayangkan,” tegas mantan Ketua KPU Maybrat periode 2010–2015 itu.
Atkana mengingatkan akses terhadap layanan publik, termasuk kesehatan, merupakan hak dasar warga negara yang harus difasilitasi dan dijamin oleh pemerintah. (ori.pb/a.a/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan