Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menerima pengaduan terkait belum terbayarnya hak tenaga pendamping Koperasi Merah Putih sejak Oktober hingga Desember 2025.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kanal layanan Ombudsman Papua Barat.
Kepala Ombudsman Papua Barat, Amua Atkana, mengatakan, keterlambatan pembayaran hak pekerja seperti gaji dan tunjangan berpotensi memengaruhi kinerja pendamping dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Atkana menegaskan, pemenuhan hak tersebut sejalan dengan semangat pemerintah, terutama melalui program Asta Cita Presiden ke-8 yang menekankan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu implementasinya ialah melalui penguatan sektor koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.
“Ombudsman Papua Barat menyarankan agar instansi teknis, seperti Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat, segera menyikapi persoalan ini. Jika memang belum dapat dibayarkan, alasan yang jelas harus disampaikan kepada pendamping sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik.
“Ini merupakan hak setiap individu yang harus dihormati dan diselesaikan secara transparan serta bertanggung jawab,” tegas Atkana. (ori.pb/a.a/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan