Maybrat — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyatakan keprihatinan mendalam atas rendahnya kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan lemahnya pelayanan publik di Kabupaten Maybrat.
Hal ini terungkap setelah tim Ombudsman melakukan pengawasan lapangan selama lima hari di wilayah tersebut.
Selama masa pemantauan, Ombudsman menemukan banyak kantor pemerintah daerah yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Bahkan, beberapa kantor tampak tertutup dan digembok, tanpa satu pun ASN yang hadir untuk melayani masyarakat.
“Dari hasil pemantauan kami, sebagian besar kantor pemerintahan di Maybrat tidak memberikan pelayanan maksimal. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, di mana dan apa yang sebenarnya dikerjakan oleh hampir dua ribu ASN di kabupaten ini,” ujar Amus Atkana Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat yang juga mantan Ketua KPU Maybrat periode 2010–2015.
Atkana menjelaskan, dari hasil observasi lapangan, rata-rata jam kerja ASN di Kabupaten Maybrat jauh di bawah ketentuan jam kerja efektif, yaitu tujuh jam per hari.
Kondisi ini, menurutnya, sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
“Dengan usia Kabupaten Maybrat yang telah mencapai 16 tahun, seharusnya tata kelola pemerintahan sudah semakin baik. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik agar berjalan efektif,” katanya.
Meski demikian, Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada beberapa instansi yang dinilai masih menunjukkan kinerja baik, seperti RSU Pratama Maybrat di Kumurkek, yang pelayanannya dinilai berjalan cukup baik meskipun masih memerlukan sejumlah pembenahan.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) juga diapresiasi karena terus berupaya memperkuat basis data kependudukan yang akurat dan valid.
Ombudsman menegaskan pentingnya peningkatan etos kerja ASN di seluruh tingkatan pemerintahan daerah.
“Masyarakat adalah tuan dan puan yang harus dilayani dengan sepenuh hati. Karena itu, ASN perlu menanamkan semangat pelayanan yang profesional dan berintegritas,” ujar Atkana.
Ia juga mengimbau masyarakat Maybrat agar berani melaporkan jika menemukan pelayanan publik yang buruk atau dugaan maladministrasi. “Laporan dapat disampaikan langsung ke Ombudsman Papua Barat melalui call center 137 atau aplikasi Lapor Ombudsman. Prosesnya gratis dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
“Marilah kita awasi bersama dan cegah bersama pelayanan publik yang buruk,” tandas Atkana. (or.pb/a.a/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan