Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya melakukan inspeksi lapangan pada Rabu (7/5/2025) pagi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dua titik lampu lalu lintas yang tidak berfungsi di Kabupaten Manokwari.
Ketua Ombudsman Papua Barat, Amos Atkana, memimpin langsung peninjauan di dua lokasi strategis, yakni di pertigaan Suapen dan pertigaan Gudang Dolog.
Kedua traffic light tersebut diketahui dalam kondisi rusak parah dan tidak berfungsi sama sekali.
“Karena ada pengaduan masyarakat, pagi ini kami turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan. Ternyata benar, seluruh unit mengalami kerusakan berat dan padam total, kemungkinan besar akibat dirusak atau dilempari benda keras,” ungkap Amos Atkana kepada wartawan Primarakyat.com.
Ia menegaskan bahwa kerusakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar instansi teknis segera melakukan perbaikan demi menjamin keselamatan publik.
“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Jangan sampai kerusakan ini berujung pada korban kecelakaan. Kami meminta semua pihak terkait baik Polres, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota segera bersinergi menyelesaikan masalah ini,” tegas Atkana.
Tak hanya di Manokwari, Ombudsman juga menyoroti persoalan serupa di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasarkan pemantauan, banyak rambu dan perangkat pengatur lalu lintas di kota tersebut dalam kondisi rusak dan belum mendapat penanganan serius.
“Kami mendorong instansi teknis di Kota Sorong dan wilayah lain di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk memberi perhatian serius terhadap fasilitas publik ini. Fungsi pengaturan lalu lintas sangat vital dan tidak boleh diabaikan,” tambahnya.
Peninjauan ini merupakan bagian dari langkah konkret Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan publik di sektor transportasi berjalan optimal serta berorientasi pada keselamatan masyarakat. (jw/pr)












Tinggalkan Balasan