Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat (ORI-PB) menerima banyak pengaduan masyarakat terkait fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya yang belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sejumlah gedung dan fasilitas negara yang dibangun dengan dana negara, termasuk puskesmas dan kantor pemerintahan, hingga kini terbengkalai dan belum difungsikan untuk melayani masyarakat.
ORI-PB menyoroti contoh nyata di Puskesmas Ayamaru Selatan. Gedung tersebut telah rampung dibangun, tetapi belum digunakan untuk pelayanan kesehatan. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa distrik lain.
“Fasilitas publik yang sudah dibangun seharusnya segera dimanfaatkan. Kehadiran negara bagi masyarakat diwujudkan melalui pelayanan publik yang prima,” ujar Amus Atkana, mantan Ketua KPU Maybrat periode 2010–2015, yang kini aktif memberikan masukan terkait tata kelola pemerintahan.
Tak hanya puskesmas, beberapa kantor distrik dan kantor kampung di Maybrat juga dilaporkan tidak berfungsi maksimal.
Padahal, bangunan tersebut dibangun untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat di tingkat distrik maupun kampung.
Menurut Atkana, kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di daerah.
“Layanan publik adalah hak masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan sarana dan prasarana yang telah dibangun, agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
ORI-PB menilai, pelayanan publik yang berkualitas harus ditopang oleh infrastruktur memadai, sumber daya manusia yang profesional, serta pengelolaan yang transparan.
Dengan demikian, pembangunan yang didanai negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti layanan kesehatan dan administrasi pemerintahan, merupakan bentuk nyata hadirnya negara,” pungkas Atkana. (ori-pb/a.a/pr)












Tinggalkan Balasan