Manokwari – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan, hilirisasi layanan kesehatan di Tanah Papua harus ditata ulang secara serius.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus meninggalnya seorang pasien di Kabupaten Jayapura yang kembali menyoroti lemahnya tata kelola layanan publik di sektor kesehatan.
Atkana menekankan, manajemen layanan kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu dibenahi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, layak, dan tidak terhambat prosedur administrasi.
Ia menyebut publik sebagai pemegang kedaulatan layanan, sehingga penyelenggara negara wajib memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh sistem yang tidak tertata.
Menurut Atkana, hilirisasi layanan kesehatan harus menjadi prioritas pemerintah daerah, mengingat Papua merupakan wilayah Otonomi Khusus yang selayaknya mendapat pelayanan lebih baik.
Ia menilai sangat disayangkan jika fasilitas dan mekanisme layanan tidak dikelola secara optimal.
Sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mengawasi pelayanan publik, Ombudsman menghimbau agar seluruh proses layanan vital termasuk pelayanan kesehatan, JKN (BPJS Kesehatan), dan administrasi kependudukan dijalankan sesuai standar operasional prosedur dan bebas dari rekayasa.
“Manajemen layanan harus diperkuat, hilirisasi harus jelas, dan koordinasi lintas sektor harus berjalan. Papua tidak boleh lagi menelan pil pahit akibat tata kelola yang buruk,” tegas Atkana. (ori.pb/a.a/pr)






Tinggalkan Balasan