Sorong — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menerima keluhan dari warga Kota Sorong terkait layanan air bersih yang dikelola PDAM Tirta Remu.
Selama hampir empat bulan terakhir, pasokan air tidak mengalir lancar, khususnya di kawasan Perumnas.
Sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar tagihan meski air tidak kunjung mengalir.
“Kami sudah hampir empat bulan tidak dapat air, tetapi tagihan tetap berjalan,” ungkap seorang warga.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana, menilai kondisi ini tidak seharusnya terjadi. Menurutnya, PDAM Tirta Remu wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta segera mengambil langkah teknis untuk memastikan ketersediaan air.
“Aturan teknis adalah tanggung jawab penyedia layanan, bukan beban masyarakat. Warga sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar, tetapi layanan tidak berjalan. Hal ini berpotensi masuk kategori pungutan liar,” ujar Atkana.
Ombudsman meminta PDAM segera melakukan evaluasi dan perbaikan distribusi air bersih, sekaligus mendorong pemerintah daerah, DPRD Kota Sorong, serta dinas terkait agar bersama-sama mendukung tersedianya akses air bersih bagi masyarakat.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Karena itu, harus ada monitoring yang ketat agar pelayanan publik tidak merugikan masyarakat,” tutup Atkana. (ori.ob.a.a/pr)






Tinggalkan Balasan