Manokwari – Ombudsman Perwakilan Papua Barat menyoroti aksi pemalangan kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Sorong oleh masyarakat.
Menurut lembaga ini, kejadian tersebut mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan dalam pelayanan publik, padahal hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman menilai insiden ini sangat disayangkan karena berdampak pada kualitas layanan pemerintah, khususnya yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten/kota harus dikelola dengan baik, benar, dan bermartabat.
“Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan publik,” ujarnya.
Atkana juga mendorong peningkatan etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengedepankan kompetensi ketimbang pertimbangan politik.
“Pengembangan karier ASN harus mengacu pada standar UU ASN, terutama dalam hal kompetensi. Hanya dengan SDM yang mumpuni, tata kelola pemerintahan bisa bersih dan berkualitas (good and clean governance),” tegasnya.
Ombudsman berharap Pemerintah Kabupaten Sorong segera mengambil langkah perbaikan agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkas Atkana. (ori-pb)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan