Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menilai kinerja Tim Seleksi (Timsel) KPU Papua Barat belum cukup transparan dan masif.
Hingga saat ini, informasi terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat 2025-2030 belum terlihat jelas di media sosial atau media elektronik.
Hal ini dikhawatirkan akan membuat banyak warga yang tidak mengetahui sistem seleksi tersebut.
Ombudsman Papua Barat juga mencatat belum adanya pengumuman yang tersebar melalui spanduk dan baliho di seluruh wilayah Papua Barat, meskipun hal tersebut penting mengingat tidak semua warga dapat mengakses informasi secara online.
“Sebagai bagian dari edukasi dan informasi publik, baliho dan spanduk sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua warga mendapatkan informasi yang setara,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amos Atkana kepada PrimaRakyat.com, Minggu (11/5/2025)
Mantan Ketua KPU Provinsi Papua Barat periode 2015-2020 mengingatkan agar Timsel lebih berhati-hati dalam memantau aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) untuk menghindari gangguan yang dapat menghambat proses pendaftaran peserta.
Ombudsman juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam seleksi calon komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan