Sorong — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Daya menerima pengaduan terkait belum dibayarkannya hak-hak tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Dr. Jhon P. Wanane, Kabupaten Sorong.
Ombudsman menilai persoalan ini tidak pantas terjadi, mengingat tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Daya, Amus Atkana, menegaskan pihaknya telah menyarankan agar Direktur RSUD segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pembayaran hak-hak nakes.
“Nakes adalah ujung tombak dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Mereka wajib didukung, termasuk melalui pemenuhan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2023, khususnya Pasal 273 tentang hak dan kewajiban tenaga medis,” kata Atkana, Selasa (23/9/2025).
Menurut aturan tersebut, tenaga kesehatan berhak atas imbalan dan jasa sesuai standar operasional prosedur (SOP). Karena itu, Ombudsman mendesak manajemen rumah sakit segera menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Pemerintah Kabupaten Sorong serta DPRD Kabupaten Sorong untuk turun tangan.
“Sebagai wakil rakyat, DPRD seharusnya bersikap demi memastikan layanan publik di bidang kesehatan berjalan baik. Sekali lagi, sehat itu mahal, dan untuk itu hak-hak petugas kesehatan perlu menjadi perhatian,” ujar Atkana menegaskan.
Ombudsman memastikan akan terus memantau perkembangan persoalan ini hingga hak tenaga kesehatan benar-benar terpenuhi. (ori.pb/aa/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan