Manokwari – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengembalikan Rp13,35 miliar ke kas negara dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp33,61 miliar. Pengembalian tersebut terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Inspektur Inspektorat Daerah Papua Barat, Erwin PH Saragih mengatakan, OPD masih memiliki kewajiban mengembalikan sisa Rp20,2 miliar dengan tenggat waktu 24 September 2025.
“Kami terus berkoordinasi agar semua bisa diselesaikan sebelum jatuh tempo,” ujarnya di Manokwari, Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan, pengembalian tepat waktu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Jika batas waktu terlewati, Inspektorat akan menyiapkan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum.
Plh Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Lukman Hakim mengingatkan pentingnya kepatuhan Pemprov menyerahkan dokumen LKPD secara tepat waktu setiap tahun.
“Kepatuhan mencerminkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya. (ant/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan