Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang muncul dari percakapan di grup WhatsApp “Lamdesar Timur Panggil Pulang” (LTPP) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan persoalan hukum yang menarik untuk dikaji.

Kasus ini bukan hanya menyangkut penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga menyentuh batas antara kritik, kebebasan berpendapat, dan perlindungan kehormatan seseorang di ruang digital.

Perkara ini menjadi penting karena memperlihatkan bagaimana percakapan dalam forum komunikasi komunitas dapat berubah menjadi sengketa hukum ketika terjadi perbedaan penafsiran terhadap suatu pernyataan.

Kronologis Singkat Perkara

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 07.37 WIT dalam grup WhatsApp komunitas warga perantau asal Desa Lamdesar Timur yang diberi nama Lamdesar Timur Panggil Pulang (LTPP).

Grup tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi antar sesama warga perantau membahas warga Lamdesar Timur di rantau pulang kampung.

Sekitar pukul 07.37 WIT, seorang anggota grup bernama Lukas Ongirwalu mengirimkan pesan di dalam grup yang merupakan pesan terusan dari dari RD. Poncio Ongirwalu, seorang rohaniwan Katolik yang menjabat sebagai Wakil Uskup.

Pesan tersebut pada intinya menyatakan suatu kegiatan dianggap tidak memiliki dasar hukum dan disarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi di kepolisian bersama para tua adat.

Dalam pesan tersebut juga disebut nama Nus Teriraun serta adanya pihak yang dianggap sebagai provokator dalam konflik adat yang sedang berkembang di kampung.

Penyebutan istilah provokator tersebut kemudian memicu diskusi di dalam grup.

Sekitar pukul 09.52 WIT, Salmon Teriraun, yang juga merupakan anggota grup, memberikan tanggapan.

Dalam tanggapannya ia mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan, berita suatu kegiatan dianggap tidak sah.

Ia juga menyampaikan agar jabatan gerejawi tidak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat dalam konflik adat yang sedang berlangsung di kampung.

Percakapan kemudian direspons oleh anggota grup lainnya, Nonavirgo (Nona Ngeljaratan) yang mencoba meredakan situasi dengan mengingatkan agar anggota grup tetap menghormati RD. Poncio Ongirwalu sebagai tokoh agama.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.56 WIT, anggota grup lainnya, Tini Fun, seorang guru yang bertugas di Larat, turut memberikan pandangan dalam diskusi tersebut.

Dalam pesannya, ia menilai bahwa nama pastor sebaiknya tidak dilibatkan dalam persoalan adat atau konflik kampung karena tugas seorang pastor adalah melayani umat.

Percakapan tersebut kemudian menimbulkan perbedaan penafsiran di antara anggota grup. Sebagian menilai pernyataan tersebut sebagai kritik terhadap penggunaan jabatan gerejawi dalam konflik adat, sementara pihak lain menilai pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap tokoh gereja.

Perbedaan penafsiran ini akhirnya berujung pada laporan polisi. Pada 13 Februari 2026, Ketua Dewan Pastoral Paroki Hati Kudus Yesus Olilit Barat, Albert Dion Ressy, melaporkan Salmon Teriraun dan Tini Fun ke Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Selanjutnya pada 19 Februari 2026, pihak kepolisian mempertemukan para pihak dalam pertemuan klarifikasi di Polres Kepulauan Tanimbar untuk mendengar penjelasan dari masing-masing pihak.

Kerangka Hukum yang Digunakan

Perkara ini pada dasarnya berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.

Namun dalam praktik hukum di Indonesia, pasal tersebut tidak berdiri sendiri. Ketentuan ini merujuk pada konsep penghinaan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Dengan demikian, untuk membuktikan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, harus terpenuhi beberapa unsur penting:

  1. adanya kesengajaan
  2. adanya perbuatan mendistribusikan informasi elektronik
  3. adanya muatan penghinaan atau pencemaran nama baik
  4. dilakukan tanpa hak

Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Analisis Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik

  1. Unsur Kesengajaan

Dalam hukum pidana, kesengajaan berarti adanya niat untuk menyerang kehormatan seseorang.

Dalam percakapan di grup WhatsApp LTPP, pernyataan yang disampaikan oleh para anggota grup muncul sebagai tanggapan spontan terhadap diskusi yang sedang berlangsung mengenai konflik adat.

Pernyataan tersebut juga muncul setelah adanya pesan yang menyebut istilah provokator dalam konflik adat yang sedang dibicarakan.

Dengan demikian, sulit untuk menyimpulkan adanya niat khusus untuk menyerang kehormatan seseorang.

  1. Unsur Muatan Penghinaan

Menurut Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik terjadi apabila seseorang menuduhkan sesuatu hal yang dapat merendahkan martabat seseorang di muka umum.

Dalam percakapan yang dipersoalkan, tidak terdapat tuduhan mengenai perbuatan tercela yang ditujukan kepada RD. Poncio Ongirwalu.

Pernyataan yang muncul lebih berupa kritik atau pandangan mengenai penggunaan jabatan gerejawi dalam konflik adat.

Dalam berbagai putusan, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa kritik, pendapat, dan ketidaksetujuan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pencemaran nama baik selama tidak mengandung tuduhan faktual yang merendahkan martabat seseorang.

  1. Unsur “Tanpa Hak”

Percakapan dalam perkara ini terjadi dalam sebuah grup WhatsApp komunitas warga yang bersifat internal.

Forum tersebut memang dibentuk sebagai ruang komunikasi untuk membahas Kegiatan Lamdesar Timur Panggil Pulang (LTPP).

Dalam forum seperti ini, setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan memberikan tanggapan terhadap percakapan yang berlangsung.

Karena itu, pernyataan yang muncul dalam diskusi tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perbuatan yang dilakukan tanpa hak.

Prinsip Delik Aduan dalam Pencemaran Nama Baik

Dalam hukum pidana Indonesia, pencemaran nama baik termasuk delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat dimulai apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Apabila laporan dilakukan oleh pihak lain tanpa adanya pengaduan langsung dari orang yang disebut dalam percakapan, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.

Penutup

Kasus percakapan di grup WhatsApp komunitas warga Lamdesar Timur ini memperlihatkan bagaimana perbedaan pendapat dalam ruang digital dapat berkembang menjadi sengketa hukum ketika terjadi perbedaan penafsiran terhadap suatu pernyataan.

Namun jika dilihat dari perspektif hukum pidana, pernyataan yang muncul dalam percakapan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari diskusi mengenai konflik adat yang sedang berlangsung, bukan sebagai tindakan yang secara sengaja dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik seseorang.

Oleh karena itu, penyelesaian yang lebih mengedepankan dialog, klarifikasi, dan pendekatan komunitas sering kali lebih tepat dibandingkan membawa persoalan seperti ini ke ranah pidana. (redaksi)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: