Saumlaki – Program penataan birokrasi dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar menuai sorotan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Katolik menilai kebijakan ini tidak transparan dan cenderung diskriminatif.
Penataan birokrasi sejatinya bertujuan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik melalui reorganisasi struktur, proses, dan sistem pemerintahan. Namun, implementasinya di Tanimbar dinilai sarat ketidakadilan, memicu reaksi keras dari Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Saumlaki.
Alex Belay, perwakilan Pemuda Katolik, menuding adanya praktik nepotisme dalam seleksi calon sekretaris daerah (sekda). “Ini pengkhianatan terhadap rakyat. Ada permainan kotor saat verifikasi administrasi. Calon yang tidak memenuhi syarat justru diloloskan, sementara aturan diterapkan secara paradoks,” tegasnya, Jumat (13/6/2025).
Ia mengklaim memiliki bukti kuat dan siap memaparkannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. “Kami bukan orang bodoh yang bisa dibohongi narasi palsu. Bupati menyatakan seleksi bebas intervensi, tapi kami curiga nama-nama pemenang sudah ditentukan sejak awal,” tambah Alex.
Sebagai bentuk protes, Pemuda Katolik menggalang aksi besar-besaran bertajuk “Pengadilan Rakyat” di Saumlaki. Mereka mendesak pemerintah menghentikan proses penataan birokrasi hingga ada evaluasi menyeluruh.
Sementara itu, Rais Malisngorar, Ketua Presidium PMKRI Cabang Saumlaki, memperingatkan dampak sosial jika kebijakan ini terus dipaksakan. “Ketidakadilan dalam pembagian jabatan akan memicu diskriminasi, ketidakpuasan, bahkan kerusuhan. Kita semua saling mengenal di Tanimbar, jangan sampai kebijakan ini merusak harmoni,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta mengedepankan asas keadilan dan menghindari konflik kepentingan. Jika tidak direspons, aksi massa diperkirakan akan meluas dalam beberapa hari ke depan.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan