Saumlaki – Pangkalan TNI AL (Lanal) Saumlaki menangkap pelaku Nahkoda Kapal LCT Cahaya Maulida berinisial (EM) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena di duga mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.

Komandan Pangkalan TNI AL Saumlaki (Danlanal) Saumlaki, Letkol Laut (P) Andi Kristianto M.Tr mengatakan, penangkapan di lakukan di Kapal LCT Cahaya Maulida saat sandar di dermaga kiat Jln. Yos Sudarso, Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulaan Tanimbar, Maluku. Rabu 27 September 2023.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku atas dasar adanya laporan dari pengurus kapal LCT Cahaya Maulida bahwa Nahkoda kapal tersebut mengkonsumsi narkona jenis sabu-sabu,” ujar Letkol Laut (P) Andi Kristianto M.Tr di Saumlaki di Saumlaku, Minggu (1/10/2023).

Danlanal menjelaskan kornologis awal kecurigaan pengurus kapal di mulai dari keterlambatan kapal melaksanakan perjalanan dari Surabaya tujuan Saumlaki.

“Seharusnya di tempuh dengan waktu 21 hari saja namun terlambat hinga 45 hari kapal baru tiba di Saumlaki, dari kejanggalan tersebut pengurus kapal akhirnya mengecek Log book kapal dan di temukan banyak yang tidak sesuai dari pergerakan LCT Cahaya Maulida,” jelasnya.

Akhirnya, sambung Danlanal, pengurus kapal memanggil 2 ABK kapal LCT Cahaya Maulida untuk membahas permasalahan tersebut, dari pembahasan tersebut di dapat informasi bahwa 2 ABK kapal tersebut bahwa pernah melihat tersangka (EM) memakai Narkoba jenis sabu sabu di kamarnya pada saat kapal melaksanakan pelayaran.

“Berdasarkan laporan tersebut, saya sebagai Komandan Pangkalan TNI AL Saumlaki Saumlaki memerintahkan Dandenpom Lanal Saumlaki dan Pgs Danunit Intel Lanal Saumlaki untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di kapal LCT. Cahaya Maulida,” kata Danlanal.

Lanjutnya, setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di kapal LCT Cahaya Maulida di temukan barang butki berupa 1 Alat hisap sabu-sabu (Bong), 1 bungkus plastik bekas Narkoba jenis sabu-sabu (tidak ada barang tersisa).

“Selain itu sedotan bekas untuk mengambil sabu-sabu dari dalam plastik kemasan yang di sambunyikan oleh tersangka EM di dalam Swempes (Pelampung) warna orange yang berada di kamar Nahkoda, Selanjutnya tersangka EM dan barang bukti tersebut di bawa ke Mako Lanal Saumlaki untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sambung Danlanal, dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Unit Intel Lanal Saumlaki tersangka EM mengakui bahwa dirinya memakai Narkoba jenis sabu-sabu mulai dari tahun 2020 (Pemakai aktif) sebagian besar menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu di atas kapal posisi dalam pelayaran.

“Tersangka EM mengunakan Narkoba jenis sabu-sabu dari temannya yang pada saat itu sebagai juru mudi LCT Cahaya Maulida berinisial OS yang saat ini sudah turun dari kapal pada saat di Pulau Madura. Kasus ini dilimpahkah ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk di proses hukum lanjut,” tandasnya. (PR-06)