Fakfak – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Anggota DPRK (Otsus) Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan resmi melantik Panitia Musyawarah (Panmus) Adat pada Daerah Pengangkatan Seleksi Pengisian Anggota DPRK mekanisme pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029.
Pantauan media ini, pelantikan berlangsung di Sekretariat Panitia Seleksi Pengisian Anggota DPRK (Otsus) Mekanisme Pengangkatan Kabupate Fakfak, Selasa (16/7/2024) pagi.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 05/SK.PANSEL-DPRK/FF/2024 Tentang Panitia Musyawarah Adat Pada Daerah Pengangkatan Seleksi Pengisian Anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Seleksi Pengisian Anggota DPRK (Otsus) Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan mengatakan, untuk mendapatkan orang yang berkualitas jujur dan berwibawa berada di tangan Panmus.
“Kenapa saya bilang ini, karena Panmus ini garda terdepan, dia orang pertama berhadapan dengan bakal calon yang mendaftar,” ujar Arif Rumagesan.
Terkait hal ini, Arif Rumagesan berharap Panmus bekerja dengan jujur dan bertangung jawab. Layani para bakal calon dengan hati dan senyum, karena mereka adalah keluarga sendiri.
“Kemudian sampaikan apa yang harus disampaikan, jangan di tambah apalagi dikasih kurang, aturan persyaratan sangat jelas ikutilah dan dipathui secara baik,” kata Arif Rumagesan.
Arif juga mengatakan, tahapan pelaksanaan sudah ada, periksa berkas para bakal calon secara baik.
“Jika ada yang bertanya disampaikan secara baik kemudian berkasnya diperiksa dengan teliti ketika ada yang kurang segera diberitahu sehingga bisa melengkapinya,” pintanya.
Senada juga disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Fakfak, Lina Suryani Uswanas, yang berharap Panmus bekerja jujur dan adil, jangan ada keperpihakan karena keluarga.
“Dalam pedafataran memperhatikan keterwakilan tiga puluh persen keterwakilan perempuan, kalau belum ada, buka kesempatan lagi, atau perpanjang waktu, jika tidak ada maka mereka belum nasib,” ujarnya.
Hadir selain Ketua Pansel Arif Rumagesan dan Kepala Badan Kesbangpol, Lina Suryani Uswanas, juga hadir Anggota Pansel unsur Kejaksaan Sebastian Handoko dan Sekretaris Pansel Musa Mozes.
Adapaun Panmus Adat pada Daerah Pengangkatan Seleksi Pengisian Anggota DPRK mekanisme pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029:
Daerah Pengangkatan (Dapeng) Satu:
1. Olivia Tuturop perwakilan (Dewan Adat Mbaham Matta)
2. Anwar Rohrohmana (Lembaga Masyarakat Adat/MA)
2. Salahudin Sarasa (Petuanan Arguni)
3. Sudarlin Sudirman, S.Sos (Distrik Tomage)
4. Husin Bumbro, S.Ag (Distrik Bomberai)
5. Bahdin Taruma (Distrik Mbahamdandara)
6. Quixon Tuturop (Distrik Arguni)
Dapeng Dua:
1. Mince Gwasgwas perwakilan (Dewan Adat Mbaham Matta)
2. Romanus Temongmere (Lembaga Masyarakat Adat)
3. Ade Rafles Kubu Gwasgwas (Petuanan Ati Ati)
4. Kasir Samal. S.Sos (Distrik Fakfak Timur)
5. Wahyuni Wagab, S.Sos (Distrik Fakfak Timur Tengah)
6. Gani Samay, SE (Distrik Karas)
Dapeng Tiga:
1. Apnel Hegemur (Dewan Adat Mbaham Matta)
2. Linus Herenba (Lembaga Masyarakat Adat)
3 Fabianus Biet Kramondondo (Petuanan Peg Peg Sekar)
4. – (Petuanan Wertuar)
5. Rinto Tobias Hindom (Petuanan Patipi)
6.Romandos B. Gewab (Distrik Kramongmongga)
7. Saifudin Rumakat (Distrik Kokas)
8 Husein Iha, S.Sos (Distrik Kayauni)
Dapeng Empat:
1. Ipsan Iba (Dewan Adat Mbaham Matta)
2. Nurhayati Ruwe (Lembaga Masyarakat Adat)
3. – (Petuanan Fatagar)
4. – (Petuanan Atiati)
5. Bartolomius Nauri (Distrik Fakfak)
6. Aminudin Rumalolas, S.Pd (Distrik Pariwari)
7. Alifa Rianghepat, S.Sos (Distrik Pariwari)
8. Franco Anggeluly, SE (Distrik Fakfak Barat)
Dapeng Lima:
1. Yosua Hindom (Dewan Adat Mbaham Matta)
2. Bahar Ermatan (Lembaga Masyarakat Adat)
3. Ishak Bay (Petuanan Ati Ati)
4. Muhammad Ali Sagara, S.KM (Petuanan Patipi)
5. Jabar Ermatan (Petuanan Rumbati)
6. Maklon Muri (Distrik Teluk Patipi)
7. Abdul Muis Bauw, S.IP (Distrik Furwagi)
8. Novan Harianto, S.Sos (Distrik Wartutin)
(Salmon Teriraun)





Tinggalkan Balasan