Fakfak – Wilson M. Hegemur Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRDK Otsus Kabupaten Fakfak menjelaskan, Daerah pengangkatan atau Dapeng adalah zona pembagian kursi DPRDK yang diatur secara khusus, meliputi sub wilayah komunal atau gabungan sub wilayah komunal, wilayah Pemerintah Adat Petuanan (Nadhy) atau gabungan petuanan wilayah Distrik atau gabungan Distrik dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Fakfak.

“Dapeng sebagai basis pengusulan calon Anggota DPRDK dan Zona Musyawarah Adat,” ujar Wilson Hegemur dalam materinya pada acara sosialisasi Peraturan Pansel Nomor: 03/PANSEL- DPRK/FF/2024 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRDK (Otsus) Melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak, di Aula Ebenhaezer Kabupaten Fakfak, Kamis (11/7/2024) pagi.

Wilson Hegemur menyebutkan, terdapat 5 zonasi musyawarah pengusulan calon Anggota DPRDK yaitu, Dapeng I Zona I, meliputi: Wilayah Petuanan Nadhy Arguni, sub wilayah komunal Sebyar, Moor, Mbaham Ndandara, Arok Wanas dan Bedho wanas, Distrik Tomage, Bomberay, Mbaham Ndandara dan Distrik Arguni, tempat musyawarah ada di Ibukota Distrik Bomberay.

Dapeng II Zona II, meliputi: sebagian wilayah petuanan Nadhy Ati-ati Sub Wilayah Komunal Karooph, Urungwang, Patimuni, Wilayah Distrik Karas, Fakfak Timur dan Fakfak Timur Tengah, tempat musyawarah di Ibukota Distrik Fakfak Tengah.

Dapeng III Zona III, meliputi: wilayah petuanan Nadhy Peg-peg Sekar, Petuanan Nadhy Wertuar dan sebagian wilayah petuanan Nadhy Patipi, sub wilayah Pqunggur, Nirwyan-wyan, Ndot-ndot, Haman-mandhy, Younma dan War Pqa, Wilayah Distrik Kokas, Kramomongga dan Distrik Kayauni, tempat musyawarah adat di ibukota Distrik Kayauni.

Dapeng IV Zona IV, meliputi: wilayah petuanan Nadhy Fatagar dan sebagian wilayah petuanan Nadhy Ati-ati, sub wilayah Kabes-Kapaur, Pohonma, Mahi were pqonet, Wanggom dan sebagian wilayah komunal Mron-mron Tiri, wilayah Distrik Fakfak Tengah, Distrik Fakfak dan Distrik Fakfak Barat, tempat musyawarah adat di ibukota Distrik Pariwari.

Dapeng V Zona V, meliputi: sebagian wilayah petuanan Nadhy Ati-ati, Petuanan Rumbati dan Petuanan Nadhy Patipi, sub wilayah komunal Mron-mron Tiri, Purwanggin, Wuuh, Habvia wader dan Wri Qihma, wilayah Distrik Wartutin, Furwagi dan Distrik Teluk Patipi, tempat msuyawarag adat di ibukota Distrik Teluk Patipi.

Musyawarah adat di Dapeng difasilitasi oleh Panitia Musyawarah (Panmus) yang dibentuk oleh Pansel, dipilih dari perwakilan Dewan Adat Mbaham Matta, LMA Kabupaten Fakfak, Pemerintahan adat 7 Petuanan Nadhy dan Perwakilan Pemerintah Distrik yang tercakup dalam Dapeng masing-masing.

Jumlah anggota Pansus adalah Dapeng I Zona 1: 7 orang terdiri dari perwakilan lembaga Kultur Dewan Adat, LMA, Petuanan Arguni masing-masing 1 orang, Perwakilan Pemerintah Distrik Tomage, Mbaham Nandara, Arguni dan Bomberay masing-masing 1 orang.

Dapeng II Zona II: 6 orang terdiri dari perwakilan lembaga kultur Dewan Adat, LMA, Petuanan Ati-ati, masing-masing 1 orang; Pemerintah Distrik Karas, Fakfak Timur, Fakfak Timur Tengah, masing-masing 1 orang.

Dapeng III Zona III: 8 orang terdiri dari perwakilan lembaga kultur Dewan Adat, LMA, Petuanan Pegpeg Sekar, Petuanan Wertuar, Petuanan Patipi, masing-masing 1 orang, perwakilan Pemerintah Distrik Kokas, Kramomongga, Kayauni, masing-masing 1 orang.

Dapeng IV Zona IV: 8 orang terdiri dari perwakilan lembaga kultur Dewan Adat, LMA, Petuanan Fatagar, Petuanan Ati-ati masing-masing 1 orang, Pemerintah Distrik Fakfak Tengah, Fakfak, Pariwari, Fakfak Barat masing-masing 1 orang.

Dapeng V Zona V: 8 oarang, terdiri dari perwakilan lembaga kultur Dewan Adat, LMA, Petuanan Patipi, Petuanan Rumbati, Petuanan Ati-ati masing-masing 1 orang, Pemerintah Distrik Patipi, Furwagi, Wartutin masing-masing 1 orang.

Panmus bertugas membantu Ponsel dalam menyebarkan informasi tentang seleksi DPRDK ditingkat Dapeng, menerima pendaftaran bakal calon dan mendistribusikan undangan dam menyelenggarakan Musyawarah Adat di Dapeng sesuai jadwal dari Pansel.

Sekretariat Panitia Musyawarah adalah sekretariat bersama yang dipusatkan di ibukota Kabupaten Fakfak, ditempatkan berdekatan dengan sekretariat Pansel guna kepentingan supervisi dan memudahkan dalam proses verifikasi dan validasi berkas persyaratan calon.

Tugas dan tanggung jawab Panmus dinyatakan berakhir dan selesai pada saat penyerahan hasil Musyawarah Adat Dapeng kepada Pansel. Proses dan tahapan seleksi selanjutnya adalah wewenang dan tanggung jawab Pansel Kabupaten.

Peserta musyawarah adat adalah perwakilan dari masing-masing subwilayah komunal yang berada di Dapeng jumlah utusan sebanyak 3 orang terdiri dari tokoh adat 1 orang, unsur perempuan 1 orang, dan unsur pemuda 1 orang.

Setiap peserta mempunyai hak untuk berbicara, bertanya, memberikan pendapat, usul, saran atau koreksi terhadap proses dan hasil musyawarah adat. (pr)