Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menggelar rapat pembahasan tapal batas wilayah administrasi antar kabupaten.
Selama dua hari penuh berlangsung, rapat tersebut memasuki tahap akhir dan menghasilkan kesepakatan penting antara Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak, serta Kabupaten Kaimana.
Kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, Donatus Nimbitkendik, serta Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani.
Berita acara tersebut merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.2/e.1180/BAK tanggal 17 Agustus 2025 mengenai penyelesaian tapal batas daerah kabupaten/kota. Dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada 30 September 2025, ditetapkan empat poin utama, di antaranya dua poin penting sebagai berikut:
- Batas wilayah administrasi pemerintahan tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, maupun hak adat masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
- Sesuai substansi berita acara kesepakatan Nomor 82/BABIII/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021, Pemerintah Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak akan menindaklanjuti kesepakatan dengan melibatkan masyarakat adat di wilayah perbatasan masing-masing pada 16 November 2025.
Wakil Gubernur Mohamad Lakotani menegaskan, penyelesaian tapal batas merupakan hal yang kompleks karena menyangkut tanggung jawab besar terhadap masyarakat di masing-masing wilayah.
“Penyelesaian batas wilayah terlihat sederhana, namun keputusan yang diambil kepala daerah harus mempertimbangkan kepentingan rakyatnya. Hal itu menjadi sangat berat,” ujar Wagub Lakotani.
Menurutnya, saat ini penyelesaian tapal batas di Papua Barat tinggal menyisakan segmen Bintuni–Kaimana. Sementara itu, tapal batas Kaimana–Fakfak akan dibahas lebih lanjut pada momentum HUT Kabupaten Fakfak, 16 November 2025, atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Fakfak.
“Segmen Bintuni–Fakfak sebenarnya sudah hampir tuntas, tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk Kaimana–Fakfak, kami berharap kesepakatan dapat tercapai pada HUT Kabupaten Fakfak, sehingga bisa menjadi kado istimewa bagi masyarakat,” tambahnya.
Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Papua Barat, John Harrison Koirewoa, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini dilakukan dengan format berbeda, tidak digabung dengan rapat kerja bupati. Hal ini bertujuan agar masukan dapat diperoleh lebih komprehensif serta solusi konkret dapat ditemukan.
“Segmen yang belum selesai meliputi tapal batas Wondama–Mansel, Bintuni–Fakfak, dan Kaimana–Fakfak. Kendala yang muncul antara lain miscommunication akibat pergantian pimpinan daerah. Misalnya, kesepakatan yang sebelumnya sudah dibangun oleh bupati lama, harus dikomunikasikan ulang dengan pimpinan baru,” jelas John.
Berdasarkan informasi rapat, sebagian besar kabupaten di Papua Barat telah mencapai kesepakatan batas wilayah dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan akan terus mengawal proses ini agar seluruh tapal batas daerah dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan