Nabire — Pemerintah Provinsi Papua Tengah berencana melakukan pemekaran terhadap 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas kinerja birokrasi di wilayah tersebut.
Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Ke-1 DPR Papua Tengah, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasi) Non-APBD, yang digelar di Aula Kantor DPR Papua Tengah, Kamis (31/7/2025).
Menurut Geley, saat ini sejumlah OPD memiliki cakupan kerja yang terlalu luas, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Beberapa OPD sekarang mengurusi bidang yang terlalu luas. Hal ini membuat kualitas kerja pada urusan tertentu menjadi tidak maksimal. Beban kerja tidak terdistribusi merata dan fokus pelayanan menjadi terabaikan,” ujar Geley.
Ia mencontohkan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan yang selama ini menangani lima sektor sekaligus. Menurutnya, jika pimpinan OPD tersebut hanya memfokuskan perhatian pada satu bidang, maka sektor lain berpotensi terabaikan dan berdampak buruk bagi masyarakat.
Pemekaran Harus Melalui Ranperdasi
Geley menegaskan bahwa pemekaran OPD tidak bisa hanya diatur melalui Peraturan Gubernur. Hal ini harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasi), sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Perangkat daerah adalah ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat. Karena itu, penataan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia juga merujuk Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 yang mensyaratkan bahwa Sekretariat Daerah tipe A harus memiliki sembilan biro. Saat ini, Sekretariat Daerah Papua Tengah baru memiliki enam biro, sehingga perlu dilakukan penyesuaian struktur.
Daftar OPD yang Akan Dimekarkan
Berikut daftar OPD yang akan dimekarkan dengan nomenklatur baru:
- Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan menjadi:
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Perkebunan dan Peternakan
- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi:
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satpol PP menjadi:
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran dan Penyelamatan
- Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menjadi:
- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk & KB menjadi:
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi:
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi:
- Dinas Sosial
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
- Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi:
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga
- Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah menjadi:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah menjadi:
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pendapatan Daerah
Wakil Gubernur berharap pemekaran ini dapat segera dibahas bersama DPR Papua Tengah agar dapat diimplementasikan secepat mungkin sesuai ketentuan hukum. (nn/pr)












Tinggalkan Balasan