Fakfak – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Provinsi Papua Barat melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan jajanan untuk berbuka puasa (takjil) yang dijajakan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah tahun 2024 di Kabupaten Fakfak.
Gandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, BPOM turun langsung ke titik lokasi penjualan takjil di sepanjang jalan reklamasi pantai Jln Salasa Namudat Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Selasa (19/3/2024).

Tim Pengawasan berfokus pada makanan olahan yaitu takjil untuk memastikan pangan yang dijual bebas dari bahan berbahaya. Dari hasil pengujian tersebut, tidak ditemukan kandungan berbahaya dari sejumlah makanan yang dijajakan setiap menjelang berbuka puasa. (pr)
Tinggalkan Balasan