Fakfak Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyediakan lokasi sementara di area Pujasera bagi pedagang kaki lima terdampak pembongkaran di sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat.

Kepala Disperindag Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos., M.SDA, mengatakan kebijakan ini berdasarkan arahan Bupati Fakfak.

“Pedagang boleh berjualan di Pujasera, mulai dari depan, bagian dalam pagar hingga belakang, dengan sistem bongkar-pasang. Tidak boleh ada pembangunan permanen,” jelasnya saat diwawancarai wartawan PrimaRakyat.com, Rabu (28/5/2025).

Menurut Mohjak, tenda dan payung hanya boleh dipasang saat berjualan dan harus dibongkar setelahnya.

“Kami juga memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) untuk menempati tempat-tempat kosong di dalam Pujasera guna menjajakan kuliner khas Papua seperti tagas-tagas, singkong, atau ikan kuah kuning,” tambahnya.

Disperindag sedang mempercepat penyelesaian Pasar Tumburuni yang ditargetkan beroperasi Juni 2025. Nantinya, pedagang di Pujasera akan dipindahkan ke Pasar Kelapa Dua, sementara pedagang Kelapa Dua dialihkan ke Pasar Tumburuni.

Sebelum menempati Pujasera, pedagang diwajibkan melapor ke Bidang Pasar Disperindag untuk verifikasi,”Ini demi tertibnya penempatan,” tegas Mohjak.

(Reporter: Muhammad Rafly/Ali Gurium)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: