Fakfak — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Fakfak menetapkan penyesuaian tarif untuk kelebihan bagasi (overbagasi) penumpang kapal. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh rute pelayaran mulai 15 September 2025.
Kepala Cabang Pelni Fakfak, Agus Zuldi Hermawan, menjelaskan langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi laut.
“Setiap penumpang yang memiliki tiket berhak atas jatah bagasi gratis maksimal 40 kilogram atau volume 0,1 m³ dengan dimensi 70 x 40 x 35 sentimeter. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan biaya tambahan sesuai jumlah kelebihan dan tujuan keberangkatan,” ujar Agus di Fakfak, Minggu (21/9/2025).
Agus menambahkan, Pelni berkomitmen menjaga standar pelayanan dan keamanan bagasi penumpang.
Pihaknya akan terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan guna menghadirkan pengalaman berlayar yang lebih nyaman dan aman.
Selain itu, ia mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang berlebihan maupun barang terlarang atau berbahaya. Hal itu, menurutnya, penting demi menjaga keselamatan dan ketertiban pelayaran.
“Kami berharap aturan ini dapat dipatuhi bersama, sehingga perjalanan laut menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman,” kata Agus. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan