Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan Pemohon Perkara Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah resmi menarik kembali permohonannya. Dengan demikian, permohonan yang diajukan Pemantau Pemilihan Bupati Fakfak yang diwakili Saparuddin ini tidak akan dilanjutkan.

“Berarti perkara ini tidak akan dilanjutkan, kita case close ini, jadi ini akan ditetapkan nanti dan akan dilaporkan di Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Saldi yang memimpin Majelis Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Fakfak pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Sebagai informasi, dalam berkas permohonannya, Saparuddin mempersoalkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak perihal rekomendasi pelanggaran administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak untuk membatalkan pasangan calon (paslon) atas nama Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon telah melakukan telaah hukum dan berkesimpulan akhir bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Namun kemudian KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup Fakfak Tahun 2024. Pada saat yang sama, Paslon Nomor Urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan pencalonan dirinya oleh KPU Kabupaten Fakfak.

Menurut Pemohon, keputusan KPU Papua Barat yang membatalkan keputusan KPU Fakfak dan putusan MA tidak menyentuh masalah pemilihan yakni pelanggaran pemilihan atas rekomendasi Bawaslu Fakfak yang merugikan pemilih. Keputusan KPU Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Fakfak yang membatalkan Paslon 1 yang tepat justru dibatalkan KPU Papua Barat sehingga pasangan Untung Tamsil-Yohana bisa aktif kembali.

KPU Fakfak menetapkan perolehan suara masing-masing paslon yaitu Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom sejumlah 20.818 suara dan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik sejumlah 24.775 suara. Namun, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024 yang diumumkan pada 6 Desember 2024 serta memerintahkan KPU Fakfak untuk melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati ulang di Kabupaten Fakfak. (mkri/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: