
Fakfak – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KUA memberikan panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah, sedangkan PPAS merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan.

Kedua dokumen ini berperan dalam memastikan APBD yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw, ST kepada media ini di Kantor DPRD Kabupaten Fakfak, Rabu siang (18/12/2024).
“Terkait dengan dokumen KUA PPAS ini, maka kami DPRD melalui komisi-komisi secara intens atau maraton melakukan pembahasan dengan mitra-mitra OPD (Organisasi Perangkat Daerah sejak Selasa 17 Desember 2024 kemarin dan akan berakhir besok Kamis 19 Desember 2024,” ujar Amir Rumbouw.

Sebelumnya pemerintah daerah, melalui Sekretaris Daerah dan tim penyusun, merumuskan KUA-PPAS berdasarkan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan. KUA-PPAS menggambarkan program dan kegiatan prioritas, alokasi anggaran, serta sumber pendanaan yang direncanakan.
“Setelah penyusunan awal, pemerintah daerah melibatkan DPRD dalam proses konsultasi dan koordinasi terkait KUA-PPAS. Ini memungkinkan anggota DPRD melalui komisi-komisi memberikan masukan, saran, dan pertimbangan terhadap prioritas program dan alokasi anggaran,” jelasnya.
Pemerintah daerah menyampaikan KUA-PPAS kepada DPRD untuk pembahasan lebih lanjut. DPRD memiliki peran penting dalam memeriksa dan mengevaluasi KUA-PPAS untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
“Melalui serangkaian pembahasan, DPRD dapat memberikan masukan, mengajukan perubahan, atau merekomendasikan penyesuaian terhadap KUA-PPAS. Setelah sejumlah tahap pembahasan, KUA-PPAS akan diperbarui dan disempurnakan sesuai dengan hasil pembahasan,” terangnya.
Setelah proses pembahasan selesai, KUA-PPAS akan diajukan untuk persetujuan dan pengesahan oleh DPRD. Apabila KUA-PPAS telah disetujui oleh DPRD, dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
“KUA-PPAS yang telah disetujui akan diintegrasikan dalam penyusunan Rancangan APBD. Rancangan APBD akan menggabungkan rencana pendapatan dan belanja, serta memperhitungkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA-PPAS,” kata Amir RUmbouw.
Proses melibatkan DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan bahwa rencana anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah memperoleh perspektif yang lebih luas dan didasarkan pada konsensus bersama.
“Ini juga merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam proses ini, peran DPRD sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
“Setelah KUA dan PPAS disetujui oleh DPRD dan diintegrasikan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), masih ada proses lanjutan yang melibatkan DPRD untuk mengesahkan APBD. Namun, biasanya dalam tahap ini, perubahan terhadap RAPBD bisa lebih terbatas dibandingkan dengan tahap sebelumnya,” tuturnya.
Setelah KUA-PPAS disetujui oleh DPRD dan diintegrasikan ke dalam RAPBD, pemerintah daerah akan menyampaikan RAPBD 2025 kepada DPRD. RAPBD merupakan dokumen final yang memuat rencana pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran tertentu.
“DPRD akan memulai tahap pembahasan terhadap RAPBD. Selama tahap ini, anggota DPRD dapat melakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut terhadap alokasi anggaran, program, dan kegiatan yang tercantum dalam RAPBD,” jelasnya menambahkan adanya pembahasan KUA PPAS ini, diharapkan dapat menyentuh masyarakat langsung. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan