Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan pedagang yang sudah mendapatkan nomor undian untuk tempati kios, los emperan, maupun meja batu di Pasar Rakyat Thumburuni segera membongkar lapak di Pasar Ikan Tanjung Wagom secara mandiri.

Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satpol PP, Polres Fakfak, dan TNI.

Relokasi ini dilakukan agar seluruh aktivitas perdagangan terpusat di Pasar Rakyat Thumburuni yang telah disiapkan pemerintah untuk menggantikan pasar lama.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 500.2.2.14/222/PERINDAG-FF/VIII/2025 tentang pemanfaatan ruang dagang, yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fakfak, Mohak Rengen, pada 28 Agustus 2025. Batas waktu pembongkaran terhitung sejak surat edaran diterbitkan. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: