Saumlaki – Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerisa, mengungkapkan, sopi minuman tradisional yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Tanimbar, Maluku memiliki peran penting dalam perekonomian lokal. Namun, karena statusnya sebagai minuman keras yang belum memiliki izin edar, peredaran sopi kerap menjadi sasaran razia oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan Jauwerisa saat membuka Persidangan ke-44 Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Utara di Gereja Ivar Lolin Romean, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, pada Minggu (6/4/2025).
“Sopi diakui sangat membantu perekonomian masyarakat. Namun karena tidak memiliki izin edar dan peredarannya kerap tidak bertanggung jawab, hal ini memunculkan permasalahan sosial serta merugikan masyarakat saat terjadi razia,” ungkap Jauwerisa.
Bupati menyoroti wilayah-wilayah seperti Fordata, yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi sopi di Klasis Tanimbar Utara. Menurutnya, produksi sopi yang melimpah di daerah tersebut telah memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung anak-anak muda Fordata mengenyam pendidikan tinggi.
Sebagai upaya solusi, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kepulauan Tanimbar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait sopi. Saat ini, Pemerintah Daerah juga tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang bertujuan membatasi pemanfaatan sopi hanya untuk keperluan adat.
Namun demikian, Pemda Tanimbar tidak berhenti di situ. Jauwerisa menegaskan komitmennya untuk mendorong agar sopi dapat menjadi produk legal dengan nilai jual yang tinggi.
“Pemerintah daerah akan berupaya untuk menjadikan sopi sebagai minuman keras yang berlisensi, memiliki nilai jual tinggi, dan mendapat izin edar dari BPOM,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus mengangkat potensi lokal menjadi produk unggulan yang memberi manfaat ekonomi secara luas, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan dan regulasi yang ketat. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:











Tinggalkan Balasan