Fakfak – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid menegaskan, pemekaran kampung di wilayah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat tidak kaitannya dengan kepentingan politik Pilkada 2024.

Pasalnya, pemekaran kampung telah melalui beberapa tahapan mulai dari pembentukan kampung persiapan, penunjukan Penjabat Kepala Kampung dan Evaluasi oleh Tim Fasilitasi Pemekaran Kampung tingkat Kabupaten dan Provinsi.

“Jadi pembentukan kampung itu dilakukan melalui kampung persiapan yang merupakan bagian dari wilayah kampung induk. Kampung persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi kampung dalam jangka waktu 1 sampai 3  tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi,” ujar Umar Alhamid di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024).

Jika layak menjadi kampung maka kata Umar Alhamid, Bupati dan DPRD menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan kampung disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Setelah ada hasil evaluasi dan nomor registrasi Perda dari Gubernur serta kode kampung dari Kementerian, maka Perda tersebut di undangkan dan kampung persiapan resmi menjadi kampung definitif,” jelasnya.

Menurutnya, langkah pemekaran kampung ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Kalau dikaitkan dengan politik pilkada, saya rasa tidak pas, karena Pilkada 27 November 2024 tahun ini, sementara evaluasi kampung persiapan ditingkatkan statusnya menjadi kampung definitif sampai 3 tahun ke depan,” tandasnya. (pr)