Fakfak – Transportasi darat di Kabupaten Fakfak didominasi oleh kendaraan ojek yang menjadi pilihan utama masyarakat dalam mobilitas sehari-hari. Namun, banyak pengemudi ojek yang beroperasi tanpa identitas resmi sebagai warga Fakfak.

Menyikapi hal ini, Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memprogramkan layanan ojek online guna mendata dan mengatur keberadaan para pengemudi.

Saran ini disampaikan oleh Wa Ode Syahara, juru bicara dalam laporan pendapat Gabungan Komisi Dewan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, penerapan ojek online akan memastikan bahwa para pengemudi terdaftar secara resmi sebagai warga Fakfak yang dibuktikan dengan KTP Fakfak.

Adanya regulasi yang jelas, sistem ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.

Pembahasan ini dilakukan dalam Pleno Keempat Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak, yang merupakan bagian dari masa sidang pertama tahun 2025.

Rapat tersebut membahas laporan pendapat Gabungan Komisi-Komisi Dewan serta Pendapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan terkait APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama Sidang DPRK Fakfak, Sabtu (15/3/2025) dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, SP, didampingi Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, Wakil Ketua I DPRK Fakfak, Siti Rahma Hegemur, serta Wakil Ketua DPRK Fakfak dari kelompok khusus, Demianus Tuturop. (st/pr)