Fakfak – Pemerintah Daerah memiliki tugas penting dalam mengeluarkan kampung-kampung yang masih berstatus sebagai kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Langkah ini akan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat.

Kepala Kator Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat melalui Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Muhammad Biarpruga, menegaskan setelah kampung-kampung tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan, BPN dapat melakukan proses pensertifikatan tanah bagi masyarakat.

Hal ini disampaikannya dalam acara silaturahmi Idul Fitri di kediamannya, Minggu (30/3/2025).

“Jadi ini pemerintah daerah punya tugas mengeluarkan kampung-kampung yang masih kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain atau APL,” ujar Muhammad Biarpruga.

Ia juga menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pensertifikatan, karena terdapat program pemerintah daerah yang gratis untuk masyarakat, yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dan tidak usah takut, ada program pemerintah daerah yang gratis untuk masyarakat yaitu program PTSL,” katanya.

Lebih lanjut, Biarpruga menjelaskan, PTSL akan merambah ke tingkat kampung lengkap, distrik lengkap, hingga membentuk kabupaten lengkap.

Kabupaten lengkap adalah kondisi di mana seluruh administrasi pertanahan di wilayah tersebut sudah terdokumentasi dengan baik.

“Kalau sudah jadi kabupaten lengkap, maka semua administrasi pertanahan terkait dengan pensertifikatan wilayah kabupaten tersebut lengkap. Tanah yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar akan terlihat dengan jelas di dalam sistem tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya sistem ini, klaim kepemilikan tanah yang tidak berdasar dapat diminimalisir. Data pertanahan akan lebih transparan, sehingga memudahkan masyarakat maupun pihak-pihak lain dalam mengetahui status kepemilikan tanah di suatu wilayah.

“Kalau sudah seperti itu, orang-orang tidak bisa lagi mengakui tanahnya ada di sini atau di sana secara sembarangan, karena semuanya sudah terdaftar dengan jelas,” ungkapnya.

Selain itu, keberadaan data pertanahan yang jelas dan terstruktur akan memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.

Dengan akses informasi yang transparan, investor dapat dengan mudah mengetahui lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengembangan usaha.

“Jadi ke depan, jika investor mau masuk ke daerah ini, mereka dapat dengan mudah melihat lokasi-lokasi yang dibutuhkan,” tandas Biarpruga.

Upaya ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat segera merealisasikan proses perubahan status lahan demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan di Papua Barat. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: