Fakfak – Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Alat Berat wajib bayar pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Diketahui Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat yang dipungut oleh pemerintah daerah.

PAB adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan ataupun penguasaan alat-alat berat yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Alat Berat adalah mesin yang dirancang untuk mempermudah pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya yang sulit jika dilakukan secara manual, digerakkan oleh motor dengan atau tanpa roda, tidak terpasang secara permanen, dan beroperasi di area tertentu.
Contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain, Excavator, Bulldozer dan Loader.


Pemerhati Peraturan Perundang-Undangan, Drs. Freddy Thie mengatakan, objek pajak alat berat yakni kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi atau Badan, kecuali yang yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah, pemda, dan TNI/Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
“Pengenaan PAB atau terutang PAB pada saat terjadinya kepemilikan atau penguasaan alat berat. PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan/penguasaan 12 bulan berturut-turut, ataupun pada saat dibayar sekaligus di muka,” ujar Freddy Thie di Fakfak, Rabu (16/1/2025) pag.
Pajak alat berat dihitung sesuai dengan dasar pengenaan pajaknya yang dikalikan dengan tarif PAB yang berlaku. Hal ini merujuk Pasal 9 ayat (1) UU HKPD, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Alat Berat atau PAB adalah nilai jual alat berat.
“Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat,” pungkasnya.
Harga rata-rata pasaran umum alat berat ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
“Tata cara penetapan besaran PAB yang terutang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD),” jelasnya.
Merujuk Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek pajak menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
“Rentang besar tarif PAB diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Merujuk Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% dari nilai jual,” tuturnya.
Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) akan menentukan besar tarif pajak alat berat di masing-masing wilayahnya melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Sebagai contoh Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan tarif PAB sebesar 0,2 persen,” ungkap Freddy Thie.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Menetapkan tarif pajak alat berat sebesar 0,2% dari jual atau sama dengan batas maksimal yang diperbolehkan oleh UU HKP, melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD, jadi kalau nilai jualnya Rp1 miliar maka dikenakan Rp2 juta per 12 bulan,” jelasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan