Fakfak — Masyarakat pemilik hak ulayat dari Marga Wanggabus meminta Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, turun tangan menyelesaikan polemik pemalangan terhadap Puskesmas Mbaham Ndandara, Selasa (17/6/2025).

Aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pelepasan lahan pembangunan Puskesmas yang dinilai tidak sesuai dengan aturan adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Pendamping masyarakat adat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Cabang Fakfak, Andry Laritembun, menjelaskan bahwa masyarakat merasa tidak dilibatkan secara layak dalam proses pelepasan lahan.

Menurutnya, tindakan pemalangan mencerminkan penolakan terhadap proses yang dianggap tidak sah secara adat.

“Masyarakat menuntut agar Bupati segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menghormati mekanisme adat,” ujar Andry.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas terjadinya pemalangan terhadap fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Fakfak terkait respons terhadap tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat.

Aksi pemalangan dilakukan dengan menaruh tanda silang dari batang kayu dan daun, yang dipasang di gerbang utama puskesmas.

Tanda ini merupakan simbol larangan adat yang lazim digunakan masyarakat setempat untuk menunjukkan bahwa suatu lokasi sedang disengketakan atau tidak boleh diakses. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: