Sorong — Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan pemindahan empat tahanan politik (tapol) terkait dugaan gerakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar merupakan murni kewenangan yudikatif.

Ia menampik adanya intervensi pemerintah daerah maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam proses tersebut.

“Pemindahan tahanan ini sepenuhnya keputusan lembaga yudikatif. Tidak ada intervensi dari gubernur, Forkopimda, atau pemerintah daerah,” kata Elisa Kambu dalam pertemuan Forkopimda bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, dan paguyuban Nusantara di Aula Makorem 181/PVT Sorong, Kamis (28/8/2025).

Keempat tahanan yang dipindahkan berinisial AGG, NM, MS, dan PR. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan makar.

Elisa menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan yudikatif bersifat independen dan tidak boleh dicampuri eksekutif maupun legislatif.

“Pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk mengatur proses hukum,” ujarnya.

Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh informasi keliru atau hoaks terkait pemindahan tersebut.

“Isu-isu yang tidak benar harus diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Ia mengajak tokoh masyarakat ikut menjaga stabilitas dan persatuan di Papua Barat Daya.

“Mari kita jaga Papua Barat Daya agar tetap aman dan damai,” ujar Elisa. (st/pr)