Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak secara resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pembukaan Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Kedua Tahun 2025 di Gedung DPRK Fakfak, Senin (29/7/2025).
Pengajuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah hingga tahun 2045.
Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., menyampaikan langsung pidato pengantar pemerintah daerah di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Fakfak.
“Lima Ranperda ini disusun untuk menjawab dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan aktual pembangunan daerah ke depan,” ujar Donatus dalam pidatonya.
Ranperda pertama yang diajukan adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045.
Dokumen ini akan menjadi pedoman pembangunan dua dekade mendatang, dengan visi besar: Kabupaten Fakfak Aman, Unggul, dan Berkelanjutan Berbasis Ekosistem Agropolitan, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat juga turut diajukan.
Menurut Wakil Bupati, regulasi ini akan memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan hukum di daerah secara yustisial dan non-yustisial.
Ranperda ketiga yang diajukan berkaitan dengan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait perlindungan anak.
“Ini selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” jelas Donatus.
Adapun Ranperda keempat merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Salah satu perubahan penting dalam Ranperda ini adalah penyesuaian nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Ranperda kelima adalah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Fakfak Tahun 2020–2040.
Peraturan tersebut dinilai tidak lagi relevan karena telah digantikan oleh Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 yang mengacu pada ketentuan baru dalam penataan ruang.
Menutup pidatonya, Wakil Bupati Fakfak menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi dalam pembentukan regulasi daerah.
“Semoga kelima Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui demi mendukung pembangunan Kabupaten Fakfak yang berkelanjutan dan berdaya saing,” pungkasnya. (st/pr)











Tinggalkan Balasan