Fakfak — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerja sama untuk melindungi 10.000 pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di ruang kerja Bupati Fakfak, Rabu pagi (12/3/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Samaun Dahlan menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja rentan yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Kalau mereka tidak dilindungi, saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, keluarga yang akan menanggung dampaknya. Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap pekerja bisa lebih fokus dan tenang dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Bupati.
Program ini mencakup berbagai manfaat signifikan, yaitu Santunan kematian: Rp42 juta untuk peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 3 bulan, dan Rp10 juta untuk yang kurang dari 3 bulan.


Selanjutnya, beasiswa pendidikan: Jika peserta telah terdaftar minimal 3 tahun dan meninggal dunia, dua anaknya berhak mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi dengan total santunan sekitar Rp174 juta.
Pemerintah Kabupaten Fakfak mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,16 miliar dalam APBD untuk mendukung program ini, memastikan 10.000 pekerja rentan seperti nelayan, petani, tukang ojek, buruh, pedagang, dan pengemudi mendapatkan perlindungan optimal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loudry Latukonsina, mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Fakfak yang menjadi pelopor perlindungan tenaga kerja melalui Perda Nomor 11 Tahun 2019.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan kolaborasi ini untuk memperluas cakupan perlindungan.
“Ini adalah langkah maju yang luar biasa. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut, dan ke depannya, seluruh pekerja rentan, baik Orang Asli Fakfak (OAF), Orang Asli Papua (OAP), maupun warga lainnya, bisa merasakan manfaat dari program ini,” tutur Ingrid.
Dengan adanya program ini, Kabupaten Fakfak menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak dan keselamatan para pekerja rentan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sejahtera, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan