Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak mempertegas komitmennya dalam memajukan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada puluhan pelaku usaha lokal.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan di Aula Gedung Diklat Pemda Fakfak, Jumat (5/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Fakfak menegaskan, pemberian NIB menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola usaha yang lebih tertib dan profesional di daerah.

Ia menilai legalitas usaha merupakan pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh beragam dukungan pemerintah, termasuk akses pembiayaan dan kemitraan.

“UMKM harus memiliki payung hukum yang jelas agar dapat mengakses pembiayaan, pendampingan, serta fasilitas pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak Muhasim Namudat menjelaskan, program ini diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah perizinan, dan mendorong pelaku usaha agar semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya.

Melalui sistem perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS), proses pengurusan NIB di Fakfak kini menjadi lebih cepat, mudah, dan tanpa biaya bagi UMKM.

“Pemerintah daerah berharap penerbitan NIB dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan,” pintanya.

Selain meningkatkan kemudahan berusaha, legalitas resmi juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM dalam mengikuti program dukungan pemerintah, pendampingan usaha, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha.

Pemerintah Kabupaten Fakfak menyatakan akan terus memperluas fasilitasi NIB sebagai bagian dari upaya mendorong UMKM berkembang lebih maju, lebih kuat, dan siap bersaing, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: