Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar mensosialisasikan program penghapusan sanksi administratif berupa denda, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Program ini disambut antusias oleh masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Fakfak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Fakfak, Lukito Saksomo Jati, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut.

“Ayo manfaatkan program penghapusan sanksi administratif, denda, dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya penuh semangat.

Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025. Lukito menekankan agar masyarakat tidak menunda.

“Datangi Samsat terdekat dan bayar pajak kendaraan Anda. Ingat slogan kita: Kamtar kosong, kalau kamtar bayar pajak. Ko mantap, ko hebat, ko oke, bayar pajak!” katanya.

Inisiatif ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Bapenda berharap, dengan keringanan yang diberikan, pemilik kendaraan semakin termotivasi memenuhi kewajibannya.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pemasangan spanduk dan baliho di titik strategis, hingga pemanfaatan media sosial dan radio lokal. Dengan begitu, informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

Partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan program yang ditargetkan mampu mendukung pembangunan di Kabupaten Fakfak. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: