Fakfak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak mengalokasikan dana bantuan keuangan sebesar Rp460,1 juta untuk 11 partai politik (parpol) yang berhasil meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak hasil Pemilu 2024.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Fakfak, Donald Semuel H. Wenggi, ST., MM menjelaskan, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk fasilitasi pemerintah terhadap lembaga politik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Pemerintah daerah berkewajiban mendukung penguatan kelembagaan partai politik agar dapat menjalankan fungsi pendidikan politik secara berkelanjutan. Dana ini bukan hibah tanpa arah, melainkan memiliki tujuan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Donald Wenggi kepada PrimaRakyat.com diruqng kerjanya, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, total suara sah dari 11 parpol penerima bantuan mencapai 39.751 suara untuk 20 kursi DPRK Fakfak.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi penerima bantuan terbesar dengan total Rp78,8 juta dari 6.810 suara sah (3 kursi). Disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Rp66 juta dari 5.705 suara sah (3 kursi).

Berikut rincian lengkap alokasi bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Fakfak:

No Partai Politik Kursi Suara Sah Total Bantuan (Rp)
1 Gerindra 3 6.810 78.825.750
2 Golkar 3 5.705 66.035.375
3 PBB 2 3.852 44.586.900
4 Perindo 2 3.421 39.598.075
5 PKS 2 3.350 38.776.250
6 NasDem 2 3.024 35.002.800
7 Hanura 1 2.954 34.192.550
8 PKB 2 2.903 33.602.225
9 PDI Perjuangan 1 2.884 33.382.300
10 Demokrat 1 2.453 28.393.475
11 PAN 1 2.395 27.722.125
Total 20 kursi 39.751 suara Rp460.117.825

Dana bantuan keuangan partai politik ini difokuskan untuk dua bidang utama, yaitu pendidikan politik dan operasional sekretariat.

Menurut Donald Wenggi, pendidikan politik diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memperkuat partisipasi publik, serta menumbuhkan karakter politik yang dewasa dan mandiri.

Kegiatan yang dapat dibiayai antara lain pendalaman nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, pengkaderan partai secara berjenjang, serta sosialisasi hak dan kewajiban warga negara. Pengeluaran yang diperbolehkan mencakup honorarium narasumber, biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, serta perlengkapan peserta kegiatan.

Sementara itu, untuk kebutuhan operasional sekretariat partai, dana dapat digunakan untuk Administrasi umum: alat tulis kantor, rapat internal, dan transportasi penunjang.

Langganan daya dan jasa: telepon, internet, listrik, air, dan jasa pos dan Pemeliharaan, perawatan data, arsip, dan fasilitas kantor.

“Kami berharap partai politik dapat menggunakan dana ini secara tepat sasaran, tidak sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif. Pendidikan politik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Donald menegaskan.

Penyaluran dan penggunaan bantuan keuangan kepada parpol memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, hingga Peraturan Bupati Fakfak yang mengatur tata cara dan mekanisme pencairannya.

Pengurus partai politik diwajibkan mengajukan surat permohonan resmi kepada Bupati Fakfak untuk mencairkan dana, dengan tembusan kepada Ketua KPU dan Kepala Kesbangpol.

Setelah penyaluran, partai penerima juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: