Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melarang menjual, konsumsi dan juga mengedarkan minuman beralkohol selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Langkah ini sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif selama Pilkada 2024.

Selain itu, Pemkab Fakfak juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) terdiri dari Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP), Polri dan TNI di wilayah Kabupaten Fakfak.

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Fakfak mengacu pada Perda Miras Nomor 2 tahun 2008.

Hal ini desepakati dalam rapat dihadiri Forkopimda, pihak KPU, 7 Raja atau Petuanan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Ketua-Ketua Etnis di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak, Selasa (22/10/2024).

Pjs Bupati Fakfak Oktovianus Mayor dalam arahannya menagatakan, Satgas tersebut berada di Kantor Satpol PP Kabupaten Fakfak.

“Satgas ini bekerja setiap waktu, yang mana ketika masyarakat melaporkan langsung ditindaklanjuti,” ujar Pjs Bupati Oktovianus Mayor sembari menyampaikan nomor handponenya 081319536767.

Selain nomor handponenya, sambung Pjs Bupati Fakfak juga nomor handpone milik Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak.

“Himbauan ini akan terpajang di baliho atau spanduk, yang akan tersebar di wilayah Kabupaten Fakfak untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Fakfak,” jelasnya. (pr)