Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8/52/SET/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100 34/243/SETDA-PB/2025 dan Edaran Sekretariat Daerah Nomor 000.8/47/SET/2025.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa terjadi penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik yang memberlakukan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja. Adapun rincian perubahan jam kerja tersebut adalah sebagai berikut:


– Hari Kerja: Senin hingga Jumat
– Jam Kerja: Pukul 08.00 hingga 14.30 WIT (6,5 jam kerja per hari).
Selain itu, surat edaran ini juga menetapkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu. Angka ini mengalami penurunan dari biasanya yang mencapai 37 jam per minggu.
Pemerintah Kabupaten Fakfak mengimbau seluruh pimpinan perangkat daerah (PD) untuk memantau staf di bawah pembinaannya masing-masing.
Selain itu, tidak diperkenankan mengambil kebijakan di luar jam kerja yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN tetap berjalan dengan baik, sambil menghormati ibadah puasa yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan 1446 H hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak, Drs. EC. Solaeman Uswanas, M.Si., pada tanggal 3 Maret 2025.
Diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tetapi juga menjaga produktivitas kerja selama bulan suci Ramadhan.
Demikian informasi mengenai perubahan jam kerja ASN di Kabupaten Fakfak selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Semoga kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh ASN dalam menjalankan ibadah sekaligus tugasnya sebagai abdi negara. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan