Fakfak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak diminta untuk secara aktif dan berkelanjutan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat lokal dan adat, terkait perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Permintaan ini disampaikan oleh akademisi Fakfak, Dr. Ronlad Helweldery, dalam upaya memastikan kebijakan pemerintah dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

Menurut Dr. Helweldery, langkah sosialisasi ini sangat penting demi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat.

“Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara baik dan berkelanjutan agar masyarakat lokal atau adat dapat memahami dengan baik dan menerima kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Helweldery.

Permintaan ini juga merupakan respon terhadap pernyataan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Muhammad Biarpruga. Dalam acara silaturahmi Idul Fitri di kediamannya, Minggu (30/3/2025).

Biarpruga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam proses perubahan status lahan ini.

“Pemerintah daerah punya tugas mengeluarkan kampung-kampung yang masih berada dalam kawasan hutan untuk dijadikan APL,” kata Biarpruga.

Ia menambahkan bahwa setelah status kawasan diubah menjadi APL, BPN dapat memproses sertifikasi tanah bagi masyarakat.

Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang memungkinkan masyarakat adat dan lokal mengelola tanah mereka dengan lebih leluasa dan produktif.

Konversi kawasan hutan menjadi APL merupakan bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian akses legal atas lahan, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Dengan dukungan sosialisasi yang intensif dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat adat, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Fakfak dan Papua Barat secara umum. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: