Saumlaki – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku didesak mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik jual beli besi tua bekas rehabilitasi dermaga Feri Larat yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan beberapa pekan lalu, terlihat tumpukan besi tua bekas rehabilitasi dermaga Feri Larat di Kecamatan Tanimbar Utara. Namun, kualitas besi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk diputihkan atau dialihkan statusnya.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Permenkeu No. 50/PMK.06/2014 tentang tata cara penghapusan barang milik negara, setiap penghapusan atau pengalihan aset harus melalui prosedur yang jelas.

Salah seorang pengusaha besi tua di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, MS, yang terlibat dalam transaksi besi tua bekas dermaga Feri Larat, mengklaim bahwa perusahaannya telah menjalankan penawaran kerja sama sesuai prosedur.

“Perusahaan kami sudah jalankan program penawaran kerja sama dengan pihak terkait sesuai prosedur. Lebih baik tanyakan saja ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, yang akan memberikan klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi di tempat usahanya.

Namun, Kabid Aset Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat penunjukan atau arahan terkait penghapusan status besi tua tersebut.

“Awalnya, kami dapat surat permohonan dari Dinas Perhubungan pada 2024 lalu. Kami sudah ajukan ke pimpinan (Bupati), tetapi sampai sekarang tidak ada arahan lebih lanjut. Surat itu masih di meja Bapak Bupati,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari empat pelabuhan yang diajukan untuk penghapusan aset besi tua, hanya tiga yang terealisasi, termasuk Pelabuhan Feri Saumlaki. Sementara untuk Pelabuhan Feri Larat, tidak pernah ada proses pemutihan atau pengalihan status.

“Kami tidak pernah lakukan pemutihan status besi tua di Feri Larat. Untuk hal ini, lebih baik wartawan konfirmasi langsung ke Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Perhubungan tidak dapat ditemui di kantor, sehingga klarifikasi resmi belum diperoleh.

Masyarakat dan pengawas kebijakan publik menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah ini. Jika terbukti melanggar, oknum-oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.  (bn/pr)