Saumlaki – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar akan membayarkan kekurangan gaji 8 persen untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam minggu ini atau pekan ini.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, SH di Saumlaki, Senin (10/2/2025).

“Kekurangan gaji 8 persen untuk para ASN dan P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024 akan dibayarkan dalam minggu ini,” ujar Brampi Moriokosu.

Pembayaran kekurangan gaji 8 persen ini, jelas Plh Sekda, sesuai arahan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar yang akan diproses setelah selesai pembayaran gaji bulan Februari.

Brampi juga mengatakan, kemarin sudah dilakukan pembayaran terhadap gaji bulan Februari dan sekarang ini sementara dalam proses permintaan daftar gaji kekurangan 8% dan sudah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk dilanjutkan dengan proses pembayaran.

Brampi berharap agar dalam minggu ini semua Organisasi Perangkat Daerah dapat membantu untuk berproses secara cepat untuk realisasi pembayaran kekurangan gaji 8 % kepada seluruh ASN dan P3K di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

”Karena memang tidak bergantung kepada pelaksanaan APBD dan itu sudah masuk dalam peraturan bupati mendahului pelaksanaan APBD, jadi kalau bisa di proses dan kalau ada kerjasama dari pimpinan OPD maka kekurangan 8 persen itu bisa dapat dibayarkan dalam minggu ini,” tandasnya. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: